Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Bagian Kesehatan Kerja dan Olahraga mengadakan “Pengukuran Kebugaran Jasmani Jamaah Haji Kab. Berau Tahun 1444 H/2023 M”. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 18 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kab Berau Mawar Tg.Redeb, bertujuan untuk Mengetahui Tingkat Kebugaran Jasmani Jamaah Haji Kabupaten Berau 1444 H / 2023.
Sebanyak 159 Calon Jamaah Haji Kabupaten Berau Tahun 1444 H/ 2023 M mengikuti kegiatan Pemeriksaan dan Pembinaan Kebugaran. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah fisik yang memerlukan waktu cukup lama dan bertempat di luar negeri yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda dengan negara Indonesia, sehingga memerlukan kondisi tubuh yang bugar. Untuk mendapatkan kondisi tubuh yang bugar, Calon Jemaah Haji (CJH) harus mempersiapkan jauh-jauh hari dengan cara berlatih fisik/olahraga.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksaanaan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk melaksanakan amanat tersebut ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Penetapan Istithaah kesehatan Jamaah haji merupakan hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang terstandar (scientific judgment) yang dihubungkan dengan aktifitas, situasi dan kondisi lingkungan ( iklim, cuaca, sosial ) di Arab Saudi.
Aktifitas fisik dalam haji antara lain :
- Sholat 5 waktu di Mesjidil Haram / Mesjid Nabawi, berjalan dari pemondokan atau batas masuk kendaraan ke area Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
- Tawaf , Berjalan mengelilingi Ka’bah berlawanan arah jarum jam sebanyak 7 kali.
- Sa’I , Berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali (7 x ± 420 meter = 2, 9 Km).
- Kegiatan Armuna (Arofah, Muzdalifah dan Mina) , Wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah termasuk melontar jumroh
- Kegiatan lain, seperti :
Kegiatan dari daerah asal ke embarkasi, di pesawat, ziarah selama di Tanah Suci dan kepulangan di Tanah Air.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Permenkes Nomor 15 tahun 2016 pasal 10 diatur bahwa Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji, merupakan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. Penentuan tingkat kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji.
Pengukuran Kebugaran Jasmani Jamaah Haji merupakan upaya untuk megetahui tingkat kebugaran jasmani Jamaah dan sebagai dasar untuk menentukan latihan fisik terprogram yang diperlukan untuk meningkatkan kebugarannya. Tingkat kebugaran yang rendah akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan haji.
Sebelum melakukan latihan fisik, setiap CJH perlu mengikuti Pengukuran Kebugaran sehingga CJH tahu kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugarannya dalam kategori baik, cukup, atau kurang. Sehingga latihan fisik yang dilakukan sesuai dengan porsi atau kondisi fisik masing-masing CJH. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini agar setiap CJH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Istithaah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Sedangkan istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam. Terdapat 4 kategori istithaah, yaitu :
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji;
Merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup (melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu jemaah haji).
2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan;
Merupakan jemaah haji dengan kriteria berusia 60 tahun atau lebih dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istithaah.
3. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara; atau
Merupakan jemaah haji yang tidak memilki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, atau hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
Merupakan jemaah haji yang memiliki kondisi yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
Untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, perlu dilakukan pengukuran tingkat kebugaran setidaknya 2 kali, yaitu pada 6 bulan sebelum keberangkatan dan 3 bulan sebelum keberangkatan. Metode pengukuran tingkat kebugaran jemaah haji dapat menggunakan metode Rockport atau metode Jalan 6 Menit. Kedua metode tersebut direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk diterapkan dalam pengukuran tingkat kebugaran dikarenakan dapat dilakukan dengan murah, mudah, dan cepat.
Pengukuran kebugaran jantung paru dengan jalan cepat atau jogging sejauh 1.600 meter (Rockport) dapat dijadikan panduan untuk menjaga dan meningkatkan kebugaran jasmani, dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, relatif aman bagi orang yang memiliki faktor risiko penyakit, mudah dilakukan dan tidak memerlukan alat khusus (yang perlu dipersiapkan adalah lintasan datar sepanjang 1.600 meter, alat pencatat waktu, dan sepatu olahraga), dan dilakukan semampunya dengan berjalan cepat atau berlari secara konstan. Bagi CJH yang mempunyai faktor risiko, misalnya mempunyai riwayat penyakit, riwayat kecelakaan, riwayat patah tulang, pengapuran tulang dan obesitas, dapat mengikuti pengukuran kebugaran dengan metode Jalan 6 Menit (setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter).
Sama halnya dengan pengukuran tingkat kebugaran pada pegawai/pekerja/lainnya, sebelum pengukuran tingkat kebugaran jemaah haji maka perlu disarankan agar para CJH untuk tidur cukup kurang lebih 7–8 jam di malam hari sebelum tes pada esok hari, tidak melakukan aktivitas berat sehari sebelumnya, tidak merokok, minum kopi, alkohol 3 jam sebelum tes, makan terakhir 2 jam sebelum tes, menggunakan perlengkapan olahraga, obat rutin tetap diminum (bagi yang ketergantungan dengan obat). Persiapan tersebut disarankan agar dalam pengukuran tingkat kebugaran mendapatkan hasil yang optimal.
Sebelum pengukuran kebugaran, CJH diminta untuk mengisi Par Q Test (Physical Activity Readiness Questionnaire) sebagai upaya screening apakah peserta layak atau tidak untuk mengikuti pengukuran kebugaran dengan Metode Rockport. Selain itu, CJH juga diukur tinggi badan dan berat badan untuk mengetahui IMT (Indeks Massa Tubuh) sebagai salah satu cara untuk mengetahui status gizi seseorang, diukur tekanan darah, dan denyut nadi. Selanjutnya CJH menandatangani Informed Consent, yaitu surat pernyataan bersedia/setuju dengan sukarela untuk mengikuti pengukuran kebugaran setelah sebelumnya dijelaskan tentang tujuan, manfaat, dan risiko yang mungkin terjadi akibat aktivitas selama pengukuran kebugaran berlangsung.
Sebelum CJH berlari, CJH terlebih dahulu melakukan pemanasan dan peregangan seluruh tubuh, terutama otot tungkai dan dilanjutkan dengan jalan kaki. Hal tersebut dilakukan selama 10-15 menit. Waktu yang dicapai peserta dalam menyelesaikan lari sepanjang 1.600 meter tersebut kemudian dikonversikan ke dalam tabel Hubungan Waktu Tempuh – VO2 max untuk mengetahui VO2 max (ml/kg/menit) peserta. Setelah mengetahui VO2 max peserta, kemudian nilai VO2 max digunakan untuk mengetahui tingkat kebugaran jantung paru sesuai dengan jenis kelamin dan kelompok umur. Kebalikan dari metode Rockport, pada metode Jalan 6 Menit peserta diminta untuk berjalan cepat melalui lintasan yang sudah dibuat (biasanya 60 meter) selama 6 menit. Total jarak yang dapat ditempuh peserta kemudian dikonversikan ke dalam tabel (waktu) hingga didapatkan kategori tingkat kebugaran.
Setelah diketahui tingkat kebugarannya, setiap CJH diberikan informasi tentang program latihan fisik yang dapat dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kebugaran pada pengukuran tingkat kebugaran selanjutnya. Selama rentang waktu antara pengukuran tingkat kebugaran pertama dan kedua, CJH dapat melakukan program latihan.
Program latihan disesuaikan dengan kategori tingkat kebugaran, yaitu :
- Tingkat Kebugaran Kurang dapat melakukan program latihan dengan frekuensi latihan sebanyak 2x seminggu, intensitas latihan fisik dengan denyut nadi 100-120/menit, lama latihan fisik cukup 20-30 menit (diluar waktu pemanasan dan pendinginan), dan tipe/jenis latihan yang dapat dilakukan hanya dengan aerobik tipe 1 saja (jalan santai, jalan cepat, jogging, bersepeda);
- Tingkat Kebugaran Cukup dapat melakukan program latihan dengan frekuensi latihan sebanyak 3x seminggu, intensitas latihan fisik dengan denyut nadi 120-130/menit, lama latihan fisik cukup 30-40 menit (diluar waktu pemanasan dan pendinginan), dan tipe/jenis latihan yang dapat dilakukan dengan aerobik tipe 1 (jalan santai, jalan cepat, jogging, bersepeda) dan tipe 2 (senam, renang, step dance, diskorobik);
- Tingkat Kebugaran Baik dapat melakukan program latihan dengan frekuensi latihan sebanyak 4-5x seminggu, intensitas latihan fisik dengan denyut nadi 130-150/menit, lama latihan fisik cukup 40-60 menit (diluar waktu pemanasan dan pendinginan), dan tipe/jenis latihan yang dapat dilakukan dengan aerobik tipe 1 (jalan santai, jalan cepat, jogging, bersepeda), tipe 2 (senam, renang, step dance, diskorobik), dan tipe 3 (olahraga permainan seperti sepak bola, tenis lapangan, tenis meja, bulu tangkis, bola basket, bola voli).
Tes kebugaran diawali dengan pendaftaran pengukuran kebugaran, pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah dan wawancara terkait riwayat kesehatan oleh tim medis kemudian dilanjutkan pengukuran kebugaran dengan metode tes jalan. Diharapkan setelah melakukan test kebugaran, calon jamaah haji dapat berolahraga teratur dan menjaga pola makan agar berangkat ke tanah suci dalam keadaan kesehatan yang prima.