Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Bagian Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mengadakan “PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN ORIENTASI/PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA CALON PENGANTIN DIPUSKESMAS”. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 12-15 Juni 2023 di Ruang Sangalaki Gedung Pemkab Berau, bertujuan untuk Meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan reproduksi pada Calon Pengantin, Meningkatkan pengetahuan Nakes dalam pelayanan Kesehatan reproduksi pada calon pengantin, Meningkatkan cakupan pelayanan pada calon pengantin, Meningkatkan Kerjasama yang baik antara KUA, lintas agama lainnya dalam upaya pelayanan Kesehatan Reproduksi pada calon Pengantin, Adanya MOU pelayanan Kesehatan Reproduksi pada Calon Pengantin antara Dinas Kesehatan dan Kemenag serta Tokoh Masyarakat lainnya dalam di Kabupaten Berau.
Kesehatan Ibu dan Anak merupakan modal awal dari penciptaan sumber daya manusia yang cerdas dan berkualitas. Seorang ibu yang sehat dapat tercipta generasi cerdas dan berkualitas. Masalah kematian ibu dan bayi menjadi fokus utama dalam pembangunan Kesehatan Manusia. Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kematian Ibu dan angka kematian Bayi,
Strategi pencapaian penurunan AKI dan AKB adalah melalui peningkatan akses pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan Ibu dan Anak. Salah satu stategi yang sedang diupakan adalah dengan melakukan Pelayanan kesehatan Usia Produktif, termasuk pelayanan kesehatan pada calon pengantin. Melalui upaya ini diharapkan Calon Pengantin dapat mempersiapkan diri untuk berperan aktif mempersiapkan generasi penerus yang sehat, cerdas dan berkualitas.
Masa pernikahan merupakan masa penting dalam kehidupan manusia, dimana pria dan wanita perlu untuk mempersiapkan diri baik fisik, mental maupun psikososial. Persiapan memasuki hidup baru di perkawinan berbeda dengan sebelum perkawinan, khususnya bagi calon Pengantin perempuan banyak hal yang berkaitan dengan masalah gizi, persiapan mental, kesehatan reproduksi yang perlu untuk diketahui. Karena akan mengalami proses kehamilan persalinan dan proses anak termasuk menyusui.
Karena hal di atas maka setiap calon pengantin perlu melakukan pemeriksaan kesehatan umum baik fisik, psikis maupun sosial untuk menunjang persiapan menuju kehidupan perkawinan. Persiapan pernikahan yang baik dapat mengatasi masalah – masalah negatif yang mengancam dan di harapkan perkawinan yang langgeng dalam suatu keluarga bahagia dan harmonis.
Dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah telah pula menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu kelompok yang diperhatikan kesehatan reproduksinya adalah Calon Pengantin (catin). Melalui pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi catin, maka kita dapat memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental. Dengan demikian kita menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
Tak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, program pelayanan kesehatan reproduksi catin akan dapat terselenggara dengan baik bila lintas program dan lintas sektor (LP/LS) terkait berkomitmen penuh mendukungnya, kegiatan Orientasi Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin diikuti oleh 21 orang Kepala Puskesmas, 13 orang Kepala KUA, 2 orang Kemenag, 4 orang Tokoh Masyarakat (FKUB).
Bimbingan Perkawinan adalah sebuah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan kehidupan berumah tangga selaras dengan ketentuan dan petunjuk agama. Dengan demikian diharapkan dapat mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat menjadikan keluarganya sakinah mawadah warohmah, target bimbingan catin adalah bekal pengetahuan tentang kehidupan bernegara lebih dewasa dalam menyikapi konflik kehidupan berumah tangga mempunyai ilmu tentang kesehatan keluarga sehingga dapat melahirkan generasi yang berkualitas baik dari segi isi maupun dari segi mental spiritual.
calon pengantin datang ke fasilitas pelayanan kesehatan bersama calon pasangan untuk melakukan pemeriksaan dan konseling, terkait temuan medis tetap dilakukan secara individu kemudian mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin untuk dicantumkan dalam hasil pemeriksaan ini semua dilakukan di puskesmas, alur pemeriksaan mulai pendaftaran kemudian masuk ke ruang pemeriksaan setelah itu ke laboratorium lalu ke ruang pemeriksaan untuk konseling dan tatalaksana serta mendapatkan surat keterangan telah dilakukan layanan kemudian ke apotek.
Catin perempuan perlu mendapat imunisasi TT untuk mencegah dan melindungi diri terhadap penyakit tetanus sehingga akan memiliki kekebalan seumur hidup, untuk melindungi ibu dan bayi terhadap penyakit tetanus setiap WUS (15-39 tahun) diharapkan sudah mendapat 5 kali imunisasi TT lengkap, jika status TT belum lengkap maka catin perempuan harus melengkapi status imunisasi TT nya di puskesmas.