Kabupaten Berau, 1 Februari 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait dengan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah diselenggarakan pertemuan orientasi yang dihadiri oleh petugas kesehatan di Baracuda Hall Green Nirvana Resort, Pulau Maratua, Kabupaten Berau. Acara yang berlangsung pada tanggal 31 Januari – 3 Februari 2024 ini dihadiri oleh lebih dari 40 peserta yang berasal dari perwakilan dokter dan pemegang program di puskesmas dari 21 Puskesmas di Kabupaten Berau.
Ketua Panitia, Rima Weniastri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman dan keterampilan petugas kesehatan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menyebutkan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kompetensi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada korban.
Acara ini juga dibuka secara resmi oleh Ibu Kepala Bidang Kesmas, Ibu Suhartini SKM, M.A.P, yang memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh panitia dalam menggelar acara ini.
Materi pertama disampaikan oleh Ns. Nur Asiyah, S.Kep., yang membahas tentang Deteksi Dini KtP/A termasuk TPPO. Ia menjelaskan metode skrining kasus kekerasan terhadap perempuan menggunakan Woman Abuse Screening Tools/WAST (WAST), namun menekankan bahwa tidak disarankan dilakukan secara rutin pada setiap perempuan. Jika korban diperiksa di fasilitas tanpa tenaga terlatih, petugas dapat merujuk korban pada fasilitas yang memiliki tenaga terlatih.
Materi selanjutnya dibawakan oleh dr. Kristina Uli, Sp.FM., yang mengupas tatalaksana medis dan medicolegal korban KtP/A termasuk TPPO. Ia memberikan pedoman melindungi korban dari pelaku, melaporkan kejadian, menyediakan penanganan medis komprehensif, dan merujuk untuk pendampingan paripurna.
Rape kit sebagai alat bantu untuk pengambilan sampel barang bukti dalam kasus kekerasan seksual juga dijelaskan oleh dr. Kristina Uli. Rape kit terdiri dari beberapa amplop dan satu kotak besar, memudahkan pengumpulan dan penyelidikan kasus.
Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda, SH, MH., bersama dengan Dr. Rohman Hakim, SH, MH, S.Sos, MM, membahas Konsep Kekerasan Berbasis Gender dan KtP/A, termasuk TPPO, serta pemenuhan hak-hak korban. Mereka menyampaikan landasan hukum yang melibatkan UUD 1945, berbagai undang-undang, dan konsep kekerasan berbasis gender.
Bapak Yusran, SKM dari UPTD PPA, menyampaikan materi terkait faktor pemicu terjadinya TPPO, dengan menyoroti faktor ekonomi, nilai sosial budaya, dan lemahnya penegakan hukum. Dalam pemenuhan hak korban, layanan UPT PPA mencakup pengaduan masyarakat, konsultasi, penampungan sementara, pendampingan, mediasi, penjangkauan korban, dan rujukan.
Materi terakhir disampaikan oleh Ns. Nur Asiyah, S.Kep., yang membahas algoritma tatalaksana pelayanan kesehatan. Algoritma ini memberikan panduan bagi tenaga kesehatan terlatih untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada penyintas/korban kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan terpadu.
Acara ditutup dengan hikmat oleh Ibu Suhartini SKM, M.A.P., yang menyampaikan apresiasi kepada peserta dari perwakilan dokter dan pemegang program di puskesmas. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dalam menangani kasus KtPA dan TPPO di Kabupaten Berau. Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Dengan demikian, pertemuan orientasi ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam memperkuat jaringan kerjasama dan peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam menangani kasus KtPA dan TPPO di Kabupaten Berau.