Identitas SKPD | Kedudukan dan Fungsi
Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah | : | Dinas Kesehatan Kabupaten Berau |
Nama Kepala Dinas | : | drg. Totoh Hermanto, M.Kes. |
Alamat Kantor | : | (Kompleks Kantor Bupati) Jl. Mawar No. 03 Tanjung Redeb, Berau - Kalimanta Timur |
No. Telepon | : | 0554 21053 |
No. Fax | : | 0554 21053 |
Kode Pos | : | 77311 |
: | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | |
Website | : | www.dinkes.beraukab.go.id |
(Sesuai dengan BAB II Peraturan Bupati Berau Nomor XX Tahun XXXX tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Berau)
- Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan
- Dinkes dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinkes mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kesehatan.
- Dinkes dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang kesehatan;
- pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- pembinaan penyelenggaraan pelayanan dibidang kesehatan;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan administrasi dibidang pelayanan kesehatan ;
- penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi Dinkes terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Penyusunan Program.
- Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:
- Seksi Surveillans dan Imunisasi;
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa.
- Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
- Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:
- Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman;
- Seksi Alat Kesehatan dan Sarana Prasarana; dan
- Seksi SDM Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan.
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.