Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menyambut kedatangan tim Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka “Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan Kab. Berau”. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 16 Mei 2023 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, bertujuan untuk Memberikan wawasan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu / akreditasi Puskesmas di Kabupaten Berau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M,Kes, MARS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Akreditasi merupakan referensitasi dari peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dalam meningkatkan pelayanan, pemenuhan kebutuhan SDM dan keterampilannya juga perlu di tingkatkan sehingga pelayanan dapat di lakukan dengan baik.
“kita punya 6 Puskesmas yang belum terakreditasi, ada 1 di Balikpapan, 1 di Kabupaten Mahakam Ulu, dan ternyata yang paling banyak disini ada 4 Puskesmas di Kabupaten Berau yang belum terakreditasi, minimal akeditasi puskesmas ialah Utama”. Ujar Kadinkes Prov Kaltim.
“Banyak permasalahan yang harus menjadi perhatian kita semua, seperti sistem rujukan berjenjang kita, kenaikan angka stunting, gizi buruk dan kasus malaria, hingga pemenuhan tenaga kesehatan di fktp yang ada” jelas dr jaya.
Penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesehatan, khususnya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat dengan salah ciri masyarakatnya mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu.
Mutu adalah hak azasi dan sekaligus menuntut tanggung jawab dalam memberi rasa aman, mudah, efektif dan efisiensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Upaya peningkatan mutu RS harus direncanakan secara cermat dan dilakukan berkesinambungan. Aspirasi dan tuntutan masyarakat akan hak asasinya harus mendapat perhatian dalam bentuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat penerima jasa pelayanan RS.
1 hari sebelum kegiatan Kadinkes dan tim mengunjungi RSUD dr. Abdul Rivai Berau untuk meninjau sarana & prasarana serta melihat lokasi pembangunan gedung baru RSUD dr. Abdul Rivai.
Pada Kesempatan Sebelumnya, disampaikan Laporan Akreditasi Faskes di Kabupaten Berau oleh Bapak dr. Jimmi Adriani, S.Ked., M.A.P. dan Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kab Berau yang disampaikan oleh dr. Halijah Yasin selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Berau dalam pesannya kepada Kepala Faskes se Kabupaten Berau “meningkatkan kualitas pelayanan adalah tujuan terpenting kita bersama”.
Selama dekade terakhir, jumlah fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia tenaga kesehatan telah menunjukkan peningkatan yang berarti. Namun demikian,
terdapat tantangan terutama untuk distribusi fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah di Indonesia. Demikian pula dalam ketersediaan sarana dan prasarananya, input fasilitas pelayanan kesehatan masih bervariasi.
Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi agenda penting di bidang pelayanan kesehatan. Terlepas dari jumlah regulasi yang cukup banyak yang mengatur mengenai mutu pelayanan kesehatan, belum tersedia definisi mutu pelayanan kesehatan yang seragam serta dimensi mutunya. Hal ini dapat berimplikasi pada pengukuran mutu yang belum mengarah pada dimensi mutu yang menjadi komitmen program. Berbagai program kesehatan menggunakan indikator berbasis cakupan, namun belum menetapkan mutu dari cakupan tersebut.
Pemberian pelayanan publik yang berkualitas serta mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Puskesmas sebagai ujung tombak namun sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi Selama ini kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas menujukan hasil yang belum memenuhi standart kualitas.
Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.
Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.
terima kasih informasinya. sangat bermanfaat